Rabu, 29 Oktober 2008

Laporan Pertanggung jawaban Zakat Fitrah 1429 H

Laporan Pertanggung-Jawaban

Panitia Ramadhan Mesjid Al-Mukhlisin
Komplek Deplu Gandaria-Selatan

Bidang Zakat

Jumlah Total Zakat Mal, Sodaqoh dan Infaq sebesar Rp. 8,423,000 dimasukkan ke dalam Rekening Panitia Ramadhan Mesjid Al-Mukhlisin. Sedangkan Zakat Fitrah, Fidyah dan Shadaqah dibagikan kepada para Mustahiq yang berjumlah total Rp. 12,474,000 + Rp. 200,000 = Rp. 12,674,000 dengan Beras sebanyak 10.5 Liter + 70 Kg.

Berikut Rinciannya:
1. Fakir, mendapat 1/8 bagian dari total yaitu Rp. 1,559,250
2. Miskin, mendapat 1/8 bagian dari total yaitu Rp. 1,559,250
3. Amilin, mendapat 1/8 bagian dari total yaitu Rp. 1,559,250
4. Mu’alaf, mendapat 1/8 bagian dari total yaitu Rp. 1,559,250
5. Orang yang berhutang, mendapat 1/8 bagian dari total yaitu Rp. 1,559,250
6. Orang yang memerdekakan budak, mendapat 1/8 bagian dari total yaitu
Rp. 1,559,250
7. Fisabilillah, mendapat 1/8 bagian dari total yaitu Rp. 1,559,250
8. Ibnu Sabil, mendapat 1/8 bagian dari total yaitu Rp. 1,559,250

Namun kriteria Mu’alaf, dan Riqob (orang yang memerdekakan budak) tidak ada, maka pembagian menjadi 1/6 bagian dari total di atas menjadi Rp. 2,079,000 untuk setiap Fakir, Miskin, Amilin, Fisabilillah, Ibnu Sabil.



Karena untuk mengimbangi jumlah Mustahiq berdasarkan golongan yang ada maka panitia melakukan penyesuaian pada pengalokasian dana, sehingga:
1. Fakir dan Miskin mendapat Rp. 5,075,000; dibagikan kepada 192 orang.
2. Fisabilillah mendapat Rp. 875,000; dibagikan kepada 1 orang dan 2 Yayasan ( Yayasan Asy Syifa’a Warrohmah & Yayasan Yayasan Perguruan Islam Ath-Thoyyibiyyah )
3. Ibnu Sabil mendapat Rp. 4,291,300; dibagikan kepada 1 orang dan 12 Yayasan ( Yayasan Majlis Ta’lim Arrahmah, Yayasan Annaml, Yayasan Majlis Ta’lim Al-Ikhlas, Yayasan P.A. Putra Putri Kita, Yayasan Pesantren BSC Al-Futuwwah, Yayasan Madrasah Tarbiyah Wata’lim, Yayasan Pondok Pesantren Nurul Fajar Al-Huda, Yayasan Bakti Pemuda Nusantara, Yayasan Al-Amien, Yayasan Majlis Ta’lim Al-Muhibbah, Yayasan Asy Syifa’a Warrohmah, Yayasan Al-Qaaf ).
4. Ghorimin mendapat Rp. 982,700; dibagikan kepada 2 orang.
5. Amilin mendapat Rp. 1,250,000; dibagikan kepada 5 orang.
Ditambah dengan beras sebanyak 70 kg dibagikan kepada 4 Yayasan ( Yayasan Majlis Ta’lim Arrahmah, Yayasan Annaml, Yayasan Bakti Pemuda Nusantara, Yayasan Al-Qaaf ) + 10.5 liter beras dibagikan kepada 3 orang.
Shadaqah sebesar Rp. 200,000 diserahkan kepada 1 orang dan 1 Yayasan ( Yayasan Pondok Pesantren Raudhatul Ikhsan ).

Dana dari zakat fitrah dan fidyah termasuk bahan makanan pokok telah kami sampaikan kepada para mustahiq. Demikian laporan pertanggung-jawaban panitia Ramadhan bidang zakat 1429 H./2008 M. Yang kami sampaikan.



Jakarta, 12 Oktober 2008
Panitia Ramadhan 1429 H
Mesjid Al-Mukhlisin Komplek Deplu Gandaria Selatan



Fahril Harfiandri

2 komentar:

Patria Fajar wibowo mengatakan...

kalo amilnya mampu berhak menerima zakat gak?????????

Youth-risa mengatakan...

terserah amilnya kalau mau disedekahkan